Berikut artikel mengenai Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah:


Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Mengapa UMKM Harus Terdaftar Secara Resmi?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang signifikan dalam perekonomian Indonesia. Namun, agar usaha dapat berkembang lebih luas dan memperoleh berbagai keuntungan, legalitas usaha sangatlah penting.

Dengan melakukan pendaftaran UMKM secara resmi ke pemerintah, pelaku usaha dapat meraih berbagai keuntungan, seperti akses ke modal dari perbankan, bantuan dari pemerintah, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam melakukan ekspansi usaha.

Saat ini, proses pendaftaran UMKM semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah panduan lengkapnya.


Cara Daftar UMKM Online agar Resmi Terdaftar di Pemerintah

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP dari pemilik usaha
  • NPWP (jika ada)
  • Nomor telepon dan email yang aktif
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa (jika diperlukan)
  • Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha

2. Akses Portal OSS (Online Single Submission)

Pendaftaran UMKM dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

  • Buka situs oss.go.id
  • Pilih menu Daftar dan buat akun dengan mengisi data yang diminta
  • Login ke akun yang telah Anda buat

3. Isi Data Usaha

Setelah masuk ke sistem OSS, perlu mengisi data usaha, seperti:

  • Nama dan jenis usaha
  • Alamat usaha
  • Skala usaha (mikro, kecil, atau menengah)
  • Modal serta jumlah tenaga kerja
  • Bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

4. Peroleh NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah data diisi dengan benar, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan dapat digunakan sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. Urus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

Untuk jenis usaha tertentu, ada izin tambahan yang perlu diurus, seperti:

  • Izin edar kepada BPOM (untuk produk makanan/minuman)
  • Sertifikasi halal dari MUI
  • Izin lingkungan dari dinas terkait

6. Selesai! UMKM Anda Kini Resmi Terdaftar

Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha lainnya (jika diperlukan), UMKM Anda sekarang sudah resmi terdaftar di pemerintah.


Keuntungan Mendaftarkan UMKM Secara Resmi

Setelah terdaftar, UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

1. Akses ke Bantuan Pemerintah dan Kredit Usaha

UMKM yang terdaftar berhak untuk mendapatkan bantuan modal, subsidi bunga KUR, serta program pendampingan bisnis dari pemerintah dan lembaga keuangan.

2. Kepercayaan Konsumen Meningkat

Usaha yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh konsumen karena dianggap lebih profesional dan kredibel.

3. Bisa Mengikuti Program Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

UMKM yang telah memiliki legalitas usaha dapat menjadi mitra pemerintah dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

4. Mempermudah Ekspansi dan Kerja Sama dengan Pihak Lain

Bisnis yang legal lebih mudah dalam menjalin kerja sama dengan investor, distributor, dan marketplace besar.


Kesimpulan

Mendaftarkan UMKM secara resmi kini menjadi lebih mudah berkat adanya sistem OSS yang bisa diakses secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh NIB dan legalitas usaha dalam waktu singkat.
Legalitas usaha tidak hanya menawarkan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan lebih banyak kesempatan untuk bertumbuh dan menerima dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk segera mendaftarkan UMKM Anda secara resmi!


Artikel ini menjelaskan metode pendaftaran UMKM secara online melalui OSS, serta berbagai keuntungan yang dapat diperoleh setelah bisnis secara resmi terdaftar di pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *